Azaria Network
Aquamina :
Home » , » Anak Ahmad Dhani Tak Punya SIM, Ini Sanksinya

Anak Ahmad Dhani Tak Punya SIM, Ini Sanksinya

Jakarta - Nasib Abdul Qadir Jaelani atau yang akrab disapa Dul (13) putra bungsu Ahmad Dhani yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di ruas Tol Jagorawi hingga menewaskan enam orang tewas masih belum diketahui. 
Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengetahui penyebab kecelakaan.

Namun berdasarkan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) menyebutkan jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM maka terancam pidana 4 bulan penjara serta denda Rp1 juta.

"Pengemudi Lancer bernama Abdul Qadir Jaelani tidak memiliki SIM," ujar Kombes Pol. Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (8/9/2013).

Menurutnya, untuk pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua, haruslah yang telah berusia 17 tahun dan memiliki SIM dari kepolisian.

Tak hanya itu, pihak orangtua juga bertanggungjawab atas kejadian itu karena si anak mendapatkan perlakuan yang salah. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2003 dengan ancaman pidana lima tahun karena tindakannya, anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental dan emosional dan dikenai pemberatan.

Terkait kasus yang melibatkan Dul, Rikwanto menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Diketahui, Mitsubishi Lancer bernopol B 80 SAL yang dikemudikan Dul dari arah Bogor menuju Jakarta kehilangan kendali yang langsung menabrak pembatas jalan hingga akhirnya berpindah ke jalur sebelahnya dari arah Jakarta menuju Bogor.

Mobil Lancer yang berisi Dul dan temannya bernama Noval menabrak Daihatsu Grand Max bernopol B 1349 TPN dan Toyota Avanza bernopol B 1882 UJZ.



Jurnalis mengambil gambar mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL
yang dikemudikan putra musisi Ahmad Dani di Satlantas 
Wilayah Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (8/9/2013).


Dari peristiwa tersebut, enam orang yang berada di mobil Daihatsu Grand Max meninggal dunia diantaranya Agus Surahman warga Komplek Perlak 48 RT 05/04 Cilincing, Agus Wahyudi warga Warakas I No.6 RT 09/01 Warakas, Komaruddin warga Tanjung Priok, Agus Komara warga gang Flamboyan RT 03/09 Cibubur, Normansyah warga Warakas 4 No.39 RT 05/13 Warakas dan Rizky Aditya Santoso warga Garut, Jawa Barat. (ilh/hs)



intriknews.com 
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger