Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyalahgunaan dana bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
Informasi ini disampaikan mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Kantor KPK, Jumat (13/09). Robert diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Hari ini mau pendalaman, sudah ada penemuan baru, diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout yang Rp6,7 triliun itu. Jadi ini akan didalami terus,” kata Robert di Kantor KPK.
Sayangnya, saat disinggung siapa yang bertanggung jawab dalam penyelewengan dana bailout, Robert enggan mengutarakannya. “Silakan tanya penyidik,” ujarnya.
Robert juga enggan mengomentari rumor ancaman yang diterimanya. Robert mengatakan, KPK kembali memeriksanya pekan depan. Sebelum beranjak, pria yang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century sempat menuturkan kronologis bailout Bank Century.
Menurutnya, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1 triliun. Namun, permohonan itu tak dikabulkan, hingga akhirnya Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008.
Dia pun mengungkapkan, FPJP mulai diberikan pada 14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp689 miliar dari BI. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century. Kemudian, tambah Robert, dana bailout mulai dikucurkan pada 28 November 2012 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp6,7 triliun. Sementara Robert mengaku sudah ditahan sejak 25 November 2008.
Padapemeriksaan sebelumnya, Senin (09/09), Robert mengungkap, LPS telah memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, secara sepihak. Robert sebagai pemilik sekaligus mantan Direktur Utama bank tersebut tidak pernah dimintai persetujuan soal keputusan itu.
“Itu tidak pernah ditanya setuju atau tidak setuju (bailout). Karena langsung diambil alih oleh LPS secara sepihak,” ungkap Robert.
Sayangnya, Robert enggan menjelaskan lebih jauh, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas keputusan itu. Robert justru berharap KPK dapat mendalami hal itu secara independen.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp502,07 miliar.
Selain memeriksa Robert, KPK juga memanggil pegawai Bank Indonesia Endang Kurnia untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu yang sama. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (11/09), mengakui jika penanganan kasus Century tergolong rumit. Kendati demikian, menurut Busyro, penyidikan kasus Century terus berjalan.
Busyro mengatakan, KPK beberapa kali memeriksa Robert, dan bahkan telah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Busyro, pemeriksaan para saksi itu untuk menelisik ada tidaknya unsur kegagalan sistemik jika Century tidak segera diselamatkan sekitar 2008.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 miliar, subsider lima bulan kurungan. Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.



Posting Komentar