![]() |
| Deklarasi Gerakan Anti Miras di HI |
Jakarta-Pagi ini, Ahad (1/9) di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Diselenggarakan deklarasi gerakan anti miras (Ganam).

Tuntutan mereka adalah mendesak DPR segera mensahkan UU miras. Menurut mereka, pihak yang berwajib perlu diberi dasar hukum untuk bertindak mengendalikan peredaran miras.
Ratusan massa dari Gerakan Nasional Anti Miras selain menggelar deklarasi , juga membacakan petisi penyelamatan anak bangsa dari teror Miras (minuman keras) di Indonesia.
Gerakan yang dipelopori oleh aktivis sosial perempuan Fahira Idris ini beberapa bulan terakhir sudah semakin gencar mensosialisasikan bahaya minuman keras bagi anak muda,mereka memprotes semakin maraknya dan tidak terkendalinya peredaran minuman keras di Indonesia dan dijakarta pada khususnya.
Sejak dulu, minuman keras (miras) sudah menjadi penyakit masyarakat yang seakan-akan incurable. Ironis , Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, mlempem dalam penindakan produksi dan distribusi miras.

"Undang-undang untuk mengatasi peredaran miras hingga hari ini tak kunjung disahkan.Beberapa bulan yang lalu, kepres tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bahkan dicabut oleh Mahkamah Agung. Pak mendagri, Gamawan Fauzi, sudah punya rencana bagus untuk mendorong disahkan UU Miras, nah kita tinggal menuntut agar cepat disahkan".Ungkap peserta aksi yang lain.
Sejak dulu, minuman keras (miras) sudah menjadi penyakit masyarakat yang seakan-akan incurable. Ironis , Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, mlempem dalam penindakan produksi dan distribusi miras.
“Saya turut prihatin.” mungkin hanya begitu respon peserta aksi dalam menanggapi peredaran miras saat-saat ini.
Aksi massa ini seolah sebagai jawaban dan Protes atas ketidak pedulian Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Jakarta terhadap peredaran miras.
Beberapa hari yang lalu, Kamis (22/8) wakil Gubernur Jakarta Basuki Cahya Purnama yang sering disapa Ahok melontarkan pernyataan blundur terkait Minuman keras (miras): “Itu kan bukan miras, itu kan bir, tergantung berapa persen alkohol dong. Kalau bir masih oke lah,” Tidak berhenti sampai disitu, Ahok juga menambahkan, “Saya kira kalau minum bir nggak salah kok, asal nggak mabok. Tergantung berapa persen alkohol dong. Kalau bir masih oke lah.”

"Undang-undang untuk mengatasi peredaran miras hingga hari ini tak kunjung disahkan.Beberapa bulan yang lalu, kepres tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bahkan dicabut oleh Mahkamah Agung. Pak mendagri, Gamawan Fauzi, sudah punya rencana bagus untuk mendorong disahkan UU Miras, nah kita tinggal menuntut agar cepat disahkan".Ungkap peserta aksi yang lain.





Posting Komentar