Azaria Network
Aquamina :
Home » , » Densus 88 Harus Dibubarkan!

Densus 88 Harus Dibubarkan!

Foto: merdeka
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyesalkan dan mengecam atas maraknya aksi teror dan penembakan terhadap anggota Polri. Pada 2013 ini saja, sebanyak enam anggota polri menjadi korban penembakan. Mereka adalah Briptu Ratijo, Bripka Didik Puguh, Aipda Patah Saktiyono, Aiptu Dwiatno, Bripka Maulana, Aipda Kus Hendratma, dan Bripka Sukardi. 
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI, Amal Sakti mengatakan, kasus penembakan atas anggota kepolisian mestinya menjadi bahan evaluasi. Misalnya, evaluasi tentang kenapa anggota Polri menjadi sasaran teror dan penembakan.
 
Dikatakannya, maraknya aksi teror di negeri ini menunjukkan kegagalan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam menjamin hak atas rasa aman bagi warganya. Padahal, hak atas rasa aman merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undanf Pasal 28 G Ayat 1.

"Kami menilai Polri selaku institusi yang diberi wewenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban telah gagal menjalankan kewenangan itu, karena saat ini warga negara mengalami ketakutan akibat aksi teror. Polisi saja ditembak dan dibunuh apalagi masyarakat biasa," kata Amal di Kantor PB HMI, Jalan Diponegoro, Nomor 16 A, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2013).

PB HMI jelas dia, sudah melakukan kajian atas maraknya aksi teror yang semakin canggih dan mengalami peningkatan eskalasi. Misalnya kajian tentang kasus teroris bom Bali sampai kasus penembakan terhadap Bripka Sukardi di depan gedung KPK belum lama ini. Menurut Amal, ada yang salah dalam penanganan aksi terorisme yang dilakukan oleh BNPT dan Densus 88.

"Penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 cenderung represif, reaktif dan kuratif. Ini merupakan kesalahan besar karena tidak menyelesaikan masalah sampai ke akarnya," katanya.

Karena itu, PB HMI, lanjut Amal, meminta agar Densus 88 dibubarkan, karena Densus 88 menangani teroris dengan cara yang tidak tapat. Sebagian kasus penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap orang yang diduga teroris banyak tidak terbukti secara hukum.

"Karena itu, penanganan terorisme harus melibatkan kerjasama lintas kementerian, ormas, OKP serta lembaga pendidikan," katanya. 
(pm/sayangi)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger