Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkap alasan yang menyebabkan pihaknya belum juga menahan tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Andi Mallarangeng.
Menurut Samad, KPK belum dapat menahan Andi karena, proses penyidikan masih terus berjalan. Salah satunya, Samad menjelaskan, yaitu barang bukti berupa perhitungan kerugian negara akibat proyek pembangunan Wisma Atlit Hambalang yang telah dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Samad melanjutkan, KPK juga masih menunggu kesiapan penyidik untuk kembali memeriksa Andi Mallarangeng.
"Sekarang KPK tinggal jadwalkan kapan lakukan pemanggilan kepada mantan Menpora Andi Alfian. Saya harus lihat kesiapan penyidik saya. Apakah sudah siap atau belum. Kalau saya sih senang-senang saja," kata Samad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).




Posting Komentar