Azaria Network
Aquamina :
Home » » Kubu Anas Desak KPK Usut Rp40 Miliar Ke SBY

Kubu Anas Desak KPK Usut Rp40 Miliar Ke SBY

Headline
Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carel Ticualu - is




Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carel Ticualu mendesak KPK harus menyelidiki dana Rp 40 miliar yang diterima Sengman untuk SBY.

Dalam kesaksian Ridwan Hakim di pengadilan Tipikor Jakarta, Sengman memperoleh Rp 40 miliar dan Sengman disebut sebagai utusan SBY.

Carel meminta agar KPK tidak tebang pilih. Jangan karena dana itu disebut mengalir ke SBY, lalu KPK tidak menindak lanjutinya.

"Setelah ada bukti rekaman di pengadilan tentang keterlibatan Sengman yang membawa uang Rp 40 miliar untuk SBY, kenapa tidak berani menindak lanjutinya? Sebagaimana sewaktu Ahmad Fathanah yang dikejar untuk uang yang tidak seberapa besar yang diberikan ke perempuan-perempuan itu termasuk Ayu Azhari," jelas Carel saat dihubungi, Selasa (3/9/2013).

Carel beranggapan, sudah selayaknya KPK memeriksa Sengman. Termasuk menyelidiki kebenaran informasi aliran dana Rp 40 miliar tersebut. "Masa kalau yang lain dikejar, kok yang ke SBY enggak berani dikejar," kata pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini.

Lanjut bekas pengurus Partai Demokrat yang sekarang pindah ke Hanura ini, KPK harus masuk dan menyelidiki itu. Jangan sampai, pengakuan di pengadilan ini tidak ditindak lanjuti KPK. Jika tidak, dia menilai ada konspirasi antara KPK dan Cikeas.

"Apakah ini bentuk konspirasi KPK dengan Cikeas sebagaimana banyak yang diduga selama ini?," katanya.

Sebagaimana ramai diberitakan, Ridwan Hakim membuat pengakuan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek impor daging sapi, pada Kamis pekan lalu, terdakwa Ahmad Fathanah.

Salah satu pengakuan Ridwan adalah mengenai adanya nama Sengman yang disebut utusan Presiden SBY dan menerima uang Rp40 miliar untuk memuluskan proyek impor daging sapi tersebut.

inilah.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger