Jakarta. Anggota Badan
Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Indra berpendapat revisi
terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Pilpres) bila perlu dilakukan menyeluruh tidak parsial.
“Sejak awal PKS berpendapat UU
itu semestinya direvisi banyak. Kami melihat setidaknya ada 13 item yang perlu
direvisi,” kata Indra, Sabtu (28/9/2013).
Selain presidential threshold atau
ambang batas pencalonan Presiden maka hal lain yang perlu dibahas adalah soal
pengaturan dana kampanye capres, batas pendidikan capres, rangkap jabatan
presiden, perlu tidaknya izin dari presiden jika kepala daerah jadi capres, dan
berbagai masalah lainnya.
“Pekan depan Baleg DPR akan rapat lagi
bahas RUU Pilpres ini. Semoga ada keputusan di lobi tingkat partai,” kata
Indra.
Menurut Indra, penggunaan dana kampanye
capres harus mendapatkan perhatian sebab rentan inflitrasi bantuan dana
asing.
“Kalau itu terjadi maka suara rakyat bisa
dibeli dengan dana asing itu,” ujar Indra.
Untuk tingkat pendidikan
capres, Indra mengatakan syarat capres minimal SMA perlu diubah dalam
revisi UU Pilpres.
“Masak negara sebesar Indonesia dimana
siswa-siswanya mampu meraih berbagai juara di level internasional Presidennya
nanti cuma dipimpin lulusan SMA,” ujar Indra.
Menurut Indra begitu banyaknya
masalah yang perlu dibicarakan dalam RUU Pilpres ini sehingga harus serius
diselesaikan menjelang Pilpres yang tidak lama lagi berlangsung.
“Bicara Pilpres bukan saja soal
presidential threshold tapi banyak yang lain,” kata Indra. (tbn/sbb/dakwatuna)




Posting Komentar