JAKARTA -- Mantan menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra
angkat bicara soal tindakan Wamenkumham Denny Indrayana, yang menelepon banyak
pejabat tinggi demi menangguhkan penahanan Benny Handoko. Yusril menyebut yang
dilakukan Denny adalah sebuah tindakan tak etis dan patut dipertanyakan
motifnya.
Menurut Yusril, sangat aneh bila seorang pejabat negara di Kementerian Hukum dan HAM, yang dulu bernama Kementerian Kehakiman, untuk ikut campur proses penegakan hukum. Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyelidikan, hingga penahanan seorang tersangka, adalah kewenangan dari penyelidik dan atau penyidik.
"Ini tak etis. Dia tak boleh mencampuri urusan hukum sampai nelpon sana sini. Ada apa dan untuk apa dia (Denny Indrayana) ikut campur sana sini? Ini memperburuk citra penegakan hukum," tegas Yusril di Jakarta, Senin (9/9).
Yusril menekankan yang dilakukan Denny mencampuri urusan penyidik Kejaksaan Agung sangat tak baik. Sebagai seorang mantan pejabat di Kementerian Kehakiman, Yusril mengaku tak pernah melakukan hal serupa. "Saya tak pernah seperti dia (Denny) itu. Ngapain mencampuri urusan seperti itu," ujar Yusril.
Berbicara terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berpendapat, seharusnya Denny melakukan upaya penangguhan penahanan bagi banyak tersangka kasus hukum lainnya, sehingga berkeadilan. Ia mencontohnya, banyak orang kecil lain yang ditahan aparat yang lebih cocok ditangguhkan penahanannya.
"Itu supaya lembaga yang dipimpin Denny menjadi kementerian yang melindungi hak asasi manusia tanpa diskriminasi," kata Nasir.
Saat ini, Publik akan mempertanyakan apa motif Denny mendorong penangguhan penahanan untuk Benny, yang diketahui seorang aktivis Politik Partai SRI. "Kalau Denny diduga melakukan upaya untuk membantu penangguhan penahanan Benny, kan publik jadi bertanya-tanya. Ada hubungan apa antara Denny dan Benny?" Beber Nasir.
Menurut Yusril, sangat aneh bila seorang pejabat negara di Kementerian Hukum dan HAM, yang dulu bernama Kementerian Kehakiman, untuk ikut campur proses penegakan hukum. Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyelidikan, hingga penahanan seorang tersangka, adalah kewenangan dari penyelidik dan atau penyidik.
"Ini tak etis. Dia tak boleh mencampuri urusan hukum sampai nelpon sana sini. Ada apa dan untuk apa dia (Denny Indrayana) ikut campur sana sini? Ini memperburuk citra penegakan hukum," tegas Yusril di Jakarta, Senin (9/9).
Yusril menekankan yang dilakukan Denny mencampuri urusan penyidik Kejaksaan Agung sangat tak baik. Sebagai seorang mantan pejabat di Kementerian Kehakiman, Yusril mengaku tak pernah melakukan hal serupa. "Saya tak pernah seperti dia (Denny) itu. Ngapain mencampuri urusan seperti itu," ujar Yusril.
Berbicara terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berpendapat, seharusnya Denny melakukan upaya penangguhan penahanan bagi banyak tersangka kasus hukum lainnya, sehingga berkeadilan. Ia mencontohnya, banyak orang kecil lain yang ditahan aparat yang lebih cocok ditangguhkan penahanannya.
"Itu supaya lembaga yang dipimpin Denny menjadi kementerian yang melindungi hak asasi manusia tanpa diskriminasi," kata Nasir.
Saat ini, Publik akan mempertanyakan apa motif Denny mendorong penangguhan penahanan untuk Benny, yang diketahui seorang aktivis Politik Partai SRI. "Kalau Denny diduga melakukan upaya untuk membantu penangguhan penahanan Benny, kan publik jadi bertanya-tanya. Ada hubungan apa antara Denny dan Benny?" Beber Nasir.
Benny Handoko Pemilik akun Twitter @benhan,Telah ditangguhkan penahanannya
oleh kejaksaan,dan ini ditengarahi karena adanya desakan dari berbagai pihak. tak terkecuali desakan Wamenkumham Denny Indrayana. Benny keluar dari rumah tahanan kelas I Cipinang pada pukul
22.00 WIB, Jumat (6/9).
"Penangguhannya sudah disetujui oleh pihak Kejaksaan. Dia (Benny) sudah keluar sejak semalam," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Ruchidam kepada merdeka.com, Sabtu (7/9).
Saat keluar, Benny langsung disambut oleh keluarganya. Benny pun tampak senang setelah penahanannya ditangguhkan.
Benny harus berurusan dengan hukum setelah ia mencemarkan nama baik dan memfitnah Misbakhun lewat akun Twitternya, @benhan pada 8 Desember 2012. Karena dianggap bersalah, polisi kemudian menetapkan Benny sebagai tersangka dan menahannya pada 5 September 2013.
Polisi menjerat Benny dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Posting Komentar