Azaria Network
Aquamina :
Home » » Bupati Penyuap Akil Mochtar Menang di MK, Penggugat Marah

Bupati Penyuap Akil Mochtar Menang di MK, Penggugat Marah

 
Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Calon Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonannya dan justru memenangkan pihak tergugat Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Arton S. Dohong, Rabu 9 Oktober 2013.

Jaya menuding terjadi kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang digelar 4 September 2013 sehingga muncul keberpihakan kepada calon incumbent Hambit Bintih. “Kami pikir sudah jelas ada pelanggaran. Buktinya Hambit tertangkap tangan oleh KPK. Itu kan artinya ada kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada,” kata Jaya di Gedung MK.

Meskipun memenangkan sengketa pilkada di MK,
Kader PDIP  Hambit Bintih tak bisa menduduki jabatan periode keduanya itu karena kini mendekam di Rutan KPK. Hambit ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang juga melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Hambit diduga sebagai pihak pemberi suap, dan Akil diduga penerima suap.

Hambit yang merupakan calon incumbent diduga menyuap Akil Rp3 miliar. Uang itu disita KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pekan lalu. Hambit ditangkap terpisah dari Akil, namun pada malam yang sama, Hambit dan stafnya dibekuk di Hotel Red Top, Jakarta Pusat.

Rival Hambit, Jaya S. Monong, mengatakan sudah tidak bisa mempercayai MK. “Pihak terkait ditangkap KPK, tapi dianggap tidak ada pelanggaran,” kata dia. 

Sementara pasangan Hambit, Arton S. Dohong yang hadir dalam sidang pembacaan putusan di MK, mengatakan putusan MK tersebut amat adil. “Setelah melalui enam kali persidangan, ini wujud keadilan yang diberikan MK kepada masyarakat Gunung Mas,” kata dia.

MK menolak gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas karena Hambit-Arton dinilai tidak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan berpengaruh pada perolehan suara masing-masing calon dalam pelaksanaan pilkada.

“Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.vivanews
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger