Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait dengan kasus suap perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Tubagus Haerul Jaman diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Selain Haerul, KPK juga memeriksa tiga orang dari pihak swasta Kurotul Aini, Ferdi Prawiradiredja, Josep L, kemudian sopir ketua MK non-aktif Akil Mochtar Daryono, pegawai NIAC Motor J. Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama Budi Susilo serta pegawai PT Wangsa Indra Permana Joni Artanto.
Ada sejumlah anggota keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menduduki jabatan pemerintahan di provinsi Banten dan tingkat pusat.
Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR, Andhika Hazrumy (anak pertama Atut) sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa (Istri Andhika) yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Selanjutnya Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut) menjadi calon anggota DPR, Tanto Warsono Arban (suami Andiara) menjadi calon anggota DPR RI, Heryani (ibu tiri Atut) menjabat Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut) yaitu Wakil Bupati Serang, Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut) menjabat sebagai Wali Kota Serang serta Airin Rachmi Diany (istri Tubagus Chaeri Wardana) yaitu Wali Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya KPK juga telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus yang sama sejak 3 Oktober 2013, Atut diduga ikut memberikan dana kepada Akil.
KPK juga telah mencegah tiga anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yaitu Yayah Rodiah, Dadang Priyatna, dan Muhammad Awaluddin pada 16 Oktober 2013.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain pada Kamis (3/10).
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
Sedangkan untuk sengketa pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas. (Antara)
"Tubagus Haerul Jaman diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Selain Haerul, KPK juga memeriksa tiga orang dari pihak swasta Kurotul Aini, Ferdi Prawiradiredja, Josep L, kemudian sopir ketua MK non-aktif Akil Mochtar Daryono, pegawai NIAC Motor J. Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama Budi Susilo serta pegawai PT Wangsa Indra Permana Joni Artanto.
Ada sejumlah anggota keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menduduki jabatan pemerintahan di provinsi Banten dan tingkat pusat.
Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR, Andhika Hazrumy (anak pertama Atut) sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa (Istri Andhika) yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Selanjutnya Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut) menjadi calon anggota DPR, Tanto Warsono Arban (suami Andiara) menjadi calon anggota DPR RI, Heryani (ibu tiri Atut) menjabat Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut) yaitu Wakil Bupati Serang, Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut) menjabat sebagai Wali Kota Serang serta Airin Rachmi Diany (istri Tubagus Chaeri Wardana) yaitu Wali Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya KPK juga telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus yang sama sejak 3 Oktober 2013, Atut diduga ikut memberikan dana kepada Akil.
KPK juga telah mencegah tiga anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yaitu Yayah Rodiah, Dadang Priyatna, dan Muhammad Awaluddin pada 16 Oktober 2013.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain pada Kamis (3/10).
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
Sedangkan untuk sengketa pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas. (Antara)




Posting Komentar