![]() |
politisi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka yang juga politisi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis.
Emir dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata kepala pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).
Politikus PDI Perjuangan ini sudah tiba di KPK sejak pukul 10:50 WIB. Mengenakan baju tahanan, Emir hanya melirik wartawan yang menyapanya. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut mantan Ketua Komisi XI DPR RI ini.
Diketahui, Emir Moeis Emir resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012.
Dalam kasus tersebut, Emir diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut berasal diduga berasal dari PT AI merupakan Alstom Indonesia.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata kepala pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).
Politikus PDI Perjuangan ini sudah tiba di KPK sejak pukul 10:50 WIB. Mengenakan baju tahanan, Emir hanya melirik wartawan yang menyapanya. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut mantan Ketua Komisi XI DPR RI ini.
Diketahui, Emir Moeis Emir resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012.
Dalam kasus tersebut, Emir diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut berasal diduga berasal dari PT AI merupakan Alstom Indonesia.
Posting Komentar