Azaria Network
Aquamina :
Home » » Tutut Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe

Tutut Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe

Siti Hardijanti RukmanaSiti Hardijanti RukmanaFoto: antara
Jakarta - Putri almarhum Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau lebih dikenal dengan Tutut akhirnya bisa merebut kembali Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC dari genggaman Hary Tanoesoedibjo. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Tutut.

Ridwan Masyur, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, perkara dengan nomor 862 K/Pdt/2013 itu diajukan Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama. Perkara kasasi ini diputus di MA pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.

"Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 10/Pdt.G/2010," katanya, Kamis (10/10).

Selanjutnya, isi amar putusan masih dalam proses minutasi. "Setelah selesai akan dipublikasikan di direktori putusan dan salinan resmi kepada para pihak," katanya.

Sengketa kepemilikan TPI ini terjadi antara Hary Tanoesoedibjo dan Tutut sejak beberapa tahun silam. Sebelumnya, Tutut menilai PT Berkah Karya Bersama telah mengambil secara tidak sah 75 persen sahamnya di TPI. Perusahaan milik Hary Tanoe ini dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham.sayangi.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger