Azaria Network
Aquamina :
Home » , » Anda Masih Percaya KPK?

Anda Masih Percaya KPK?

Logo KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang memiliki surplus dukungan dibanding lembaga serupa. Ini pun ditunjukkan dengan berbagai riset publik, KPK nomor wahid. Namun, ada pertanyaan yang mungkin cenderung naif, yakin Anda masih percaya KPK?
Riset publik yang menempatkan KPK sebagai lembaga nomor wahid pijakannya adalah persepsi. Ini dibangun dengan basis asumsi oleh subyek yang menilai atas obyek yang dinilai. Begitu cara kerja persepsi terbentuk. Begitu pula persepsi terhadap lembaga KPK. Riset yang berbasis persepsi ini tak mementingkan unsur kualitatif.
Padahal, penilaian secara kualitatif penting dilakukan. Apalagi lembaga negara seperti KPK yang kerjanya berbasis undang-undang, mutlak dilakukan penilaian secara kredibel. Itu pula yang didesak kalangan DPR yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja terhadap KPK. Ini sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (3). BPK mendapat tugas pemeriksaan terhadap kinerja suatu lembaga.
Bukan bagian dari audit, namun serangkaian kronologi peristiwa dalam pengungkapan kasus Hambalang yang menampilkan aktor KPK, belakangan patut menjadi bahan telaah bersama. Ini terkait hiruk pikuk Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 22 Februari 2013 lalu.
Dimulai dari dakwaan KPK atas Dedy Kusdinar yang dibacakan Jaksa KPK I Kadek Wiradana Kamis (7/11/2013) lalu. KPK menyebutkan Anas menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp2,21 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk pemenangan Kongres Partai Demokrat Mei 2010.
Secara runtut, disebutkan uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta, kemudian pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta, 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Menariknya, jika ditotal seluruh dana tersebut tidak mencapai Rp2,21 miliar sebagaimana yang disebut Jaksa KPK. Namun jumlahnya hanya Rp 2,01 miiar. Artinya selisih Rp200 juta 'raib'.
Melalui Juru Bicara KPK Johan Budi mengklarifikasi ke Jaksa KPK ihwal raibnya angka Rp200 juta tersebut. "Bahwa di hal 70 ada kalimat yang hilang dan harus ditambahkan. Ini sudah disampaikan ke hakim," kata Johan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Johan menambahkan, ada dua hal yang perlu dicatat terkait dakwaan tersebut. "Pertama soal angka dan huruf yang tidak sama dan jumlah. Harusnya ada kata-kata 'di antaranya' 'rinciannya'. Totalnya menurut pengakuan (jaksa) itu Rp2,21 miliar. Jadi kurang yang 200 juta itu, bukan jumlahnya menjadi berkurang," terang Johan.
Namun Johan tidak tahu pasti alasan tidak tercantumnya uang Rp200 juta yang menjadi bagian Rp2,2 miliar untuk Anas tersebut. "Mungkin gak diketahui tanggalnya sehingga tidak dimasukkan dalam rincian," kata Johan menduga.
Alasan KPK memang cenderung naif. KPK yang selama ini dikenal kerja yang hati-hati yang menekankan akurasi seperti abai urusan yang sangat penting terkait dakwaan terhadap tersangka. Jelas, ini bukan perkara biasa saja.
Veritra Sentosa International | Bisnis MLM Ustad Yusuf Mansyur | MLM Terbaru |Perkara lainnya yang baru muncul ihwal penyitaan uang sebesar Rp1 miliar. Klaim KPK, duit itu milik Anas Urbaningrum, karena berada di kamar pribadi Anas dan di kediaman Anas. "Uang Rp1 miliar ditemukan dalam tas di lemari. Ini terletak di lantai 2 di kamar pribadi, di rumah pribadi, di rumah yang berada di Jl Selat Makasar Perkav AL, SHM 6251," kata Johan.
Namun, klaim Johan dibantah pengurus PPI Tri Dianto. Menurut Tri Dianto, uang itu merupakan kas PPI yang berasal dari dana patungan pengurus PPU. "Harus diketahui KPK, sejak tanggal 15 September 2013, rumah Anas sudah diwakafkan untuk ormas PPI. Anas sudah tidak pernah di rumah ini. Jadi apa yang dilakukan KPK salah alamat. Uang Rp1 miliar di Rumah Pergerakan, kantor Ormas PPI," sebut Tri Dianto.
Belum lagi sikap penyidik KPK yang 'tebang pilih' dalam penyitaan dokumen di Rumah Pergerakan PPI. KPK nyatanya tidak mengambil buku yang bergambar Ibas Yudhoyono. Namun justru mengambil buku bergambar Anas. Padahal, niat awal KPK ke PPI untuk menelusuri jejak Mahfud Suroso di Athiyyah Laila. Tudingan diskriminatif pun meluncur dari kubu Anas.
Menguliti kerja KPK dalam penuntasan kasus korupsi tampaknya akan semakin menguak sisi lain lembaga super body itu. Gugatan atas raibnya Bu Pur di dakwaan KPK atas terdakwa Dedy Kusdinar, serta mendiamkan aktor yang disebut dalam persidangan seperti Sengman Tjahja dan Bunda Putri dalam kasus suap impor daging sapi, akan semakin memunculkan kecurigaan dan pertanyaan publik apakah lembaga ini sudah independen. Anda masih percaya KPK?
Share this post :

+ comments + 1 comments

Anonim
15 November 2013 pukul 20.09

Semua KOMISI yg terbentuk tidak Independent tidak lepas dari Intervensi.. Di KPK itu sejak ditahannya Azhar diganti sementara oleh Busro atas tunjuk SBY..

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger