Azaria Network
Aquamina :
Home » » BPK Percepat Audit Investigasi Kasus Gubernur Banten

BPK Percepat Audit Investigasi Kasus Gubernur Banten

Ratu Atut
Jakarta — BPK akan mempercepat penyelesaian audit investigasi terkait dugaan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada sengketa Pilkada Lebak.

"Kami menerima surat permintaan dari KPK untuk melakukan audit investigasi itu pada 28 Oktober lalu, akan kami tuntaskan dalam minggu ini," kata Ketua IV BPK Dr Ali Masykur Musa di Surabaya, Kamis (31/10).

Dikatakan lebih lanjut bahwa ia menemukan ada ketidaksamaan antara dokumen dan penerimaan dana bansos/hibah tahun 2012.

"Itu temuan sementara yang akan kami dalami terkait dana bansos/hibah sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2012, tapi jangan sampai pada audit investigasi, karena kalau sudah audit investigasi berarti dugaan keterlibatannya kuat," katanya.

Namun, kecenderungan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah memang meningkat pada semua daerah menjelang pilkada, apalagi bila "incumbent" maju lagi, sehingga penyalahgunaan dana bansos/hibah untuk kepentingan politik bukan monopoli Banten.

Bahkan, bansos secara nasional juga meningkat, misalnya tahun 2012 hanya Rp57,5 triliun, tapi pada tahun 2013 menjadi Rp75 triliun dan indikasinya untuk tahun 2014 juga akan meningkat, apalagi APBN juga naik.

Tahun 2012, pihaknya menelusuri 12.947 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp9,7 triliun yang sekitar 75 persen dari hasil audit BPK. 

"Solusinya, BPK mengeluarkan pendapat bahwa dana bansos dan hibah hendaknya dikurangi untuk mereka yang susah dan tertimpa musibah, sedangkan bantuan alat kesehatan untuk puskesmas jangan dijadikan dana bansos/hibah, tapi dana iu dikembalikan menjadi dana satker (dinas kesehatan). Itu contoh," katanya.

Dalam kaitan itu, ia mengharapkan BPK diberi kewenangan untuk melakukan audit dana parpol. 

"Selama ini, dana parpol itu masuk dalam bagian dari Kemendagri, sehingga BPK hanya melakukan audit di Kemendagri pada setiap tahun," katanya.

Namun, katanya, penyimpangan tetap saja terjadi, meski kepala daerah yang bermasalah itu bukan hanya kepala daerah yang berasal dari parpol saja, sebab kepala daerah dari nonparpol yang korup juga ada.

"Untuk antisipasi, BPK mestinya diperbolehkan melakukan audit dana parpol, tapi parpol juga tidak dibatasi dananya, sehingga parpol juga diperbolehkan mencari dana atau membuka usaha. Masalah yang terjadi pada parpol itu karena pendanaan parpol dibatasi," katanya. (Ant)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger