Anas Urbaningrum |
Jakarta - Pertarungan kubu Anas Urbaningrum versu Istana, mulai pekan ini bergeser ke arah kubu Anas versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengapa?
Peretarungan kubu Anas vs Cikeas (Istana) belumlah usai. Mendadak, terkait penyitaan uang Rp1 miliar yang dilakukan KPK, kubu Anas geram dan berang. Alasan kubu Anas, uang itu sebagai uang kas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Belum lagi soal penyitaan paspor Athiyyah Laila.
Lalu, bagaimana reaksi Ketua KPK Abraham Samad soal ini? Menurut Samad, KPK menyita berdasarkan aturan. Ada dasar hukum yang kuat. Bila pihak Anas tidak terima dipersilakan menempuh jalur hukum.
KPK menggedor Anas ketika penyidik KPK menggeledah kediaman istri Anas Urbaningrum yang terletak di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013) ini terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan tersangka Machfud Suroso, mantan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Istri Anas, Attiyah Laila dituding memiliki beberapa data yang berkaitan dengan Mahfud Suroso.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, penggeledahan ini tidak berkaitan dengan Anas, melainkan hanya berkaitan dengan istrinya. Yang digeledah adalah tempat atau kediaman Attiyah Laila, karena KPK menduga di tempat tersebut ada jejak-jejak tersangka Mahfud Suroso (MS).
Selain menggeledah kediaman Anas, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua tempat lainnya, yakni sebuah rumah milik seorang saksi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan satu tempat lagi masih dirahasiakan.
"Jadi semua penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di rumah Anas sudah sesuai dengan substansi kasusnya, termasuk paspor Attiyah dan uang Rp1 miliar," kata Samad. "Kalau pihak Anas keberatan silakan menempuh jalur hukum dan KPK siap meladeni," tantangnya.
Berbagai kalangan menilai, dengan penyitaan KPK atas uang Rp1 miliar itu, diprediksi keuangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang didirikan Anas Urbaningrum makin surut atau tergerus karena pihak PPI menegaskan uang yang disita itu uang organisasi. Sementara KPK menilai lain, dan mencurigai itu uang hasil korupsi atau sejenisnya. Maka, terjadilah benturan opini dan perang urat syaraf antara kubu Anas vs KPK.
Pertarungan kubu Anas vs KPK, mungkin akan jadi halaman-halaman belakang dari kehidupan Anas, yang tersandung perkara. Untuk sementara, barangkali Ruhut Sitompul, Sutan Bhatoegana dan kubu Cikeas bakal bersorak menang, membiarkan kubu Anas menjadi pecundang.
Kubu Anas dan Cikeas tentu suatu waktu, akan memandang masa lalu dan merenunginya: Rasanya baru kemarin mereka bergiat solid di Demokrat, namun belakangan jadi seteru dan saling debat, bahkan saling hujat. Siapa yang memulai, sebaiknya dia harus mengakhiri. [inilah]
Posting Komentar