![]() |
| Tersangka kasus dugaan korupsi, Izedrik Emir Moeis |
Berkas perkara politikus PDI Perjuangan itu segera dilimpahkan ke tahap penuntutan karena telah lengkap (P21).
Hal tersebut diakui Emir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (6/11/2013).
"Iya P21," kata Emir sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Emir kembali tertawa saat disinggung belum dijeratnya si pemberi dugaan suap USD300.000 atau lebih dari Rp2,8 miliar yang dikabarkan salah satunya Alstom Power Inc USA.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan berkas penyidikan perkara Emir telah rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK telah menetapkan Izedrik Emir Moeis (IEM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, pada 2004.
Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [ton/inilah]




Posting Komentar