- Menarik membahas vonis ahmad fathonah alias Ahmad ollong yg dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. Apa pertimbangan hakim? Kenapa > 5 thn ?
- Hampir semua Pengamat hukum juga, Margarito Kamis menilai, vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fathonah itu sangat berat
- Majelis Hakim Tipikor memvonis 14 tahun kepada Ahmad Fathanah dan denda 1 M pada Senin kemari. Dianggap terbukti menerima suap 1.3 M
- Majelis Hakim Tipikor menvonis fatonah untuk pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang (UU TTPU) . Ini aneh bin ajaib
- Vonis fatonah lebih berat dibandingkan vonis Djoko Susilo yang divonis 10 tahun, padahal Joko pejabat negara dan korupsi jauh lebih banyak
- Kita tidak peduli mengenai si Fatonah alias Olong ini. Dia bisa keluar dari penjara Barramah Australia yg seharusnya dia jalani 20 thn
- Fatonah/Ollong ini hanya jalani hukuman 20 thn penjara karena penyelundupan 385 imigran gelap ke australia. Dia hny jalani 2.3 thn saja
- Fatonah alias Olong dibujuk dan dicuci otaknya utk direkrut utk jadi agen ASIS dibantu Mossad menyusup ke PKS dgn tempel abis Lufti Hasan
- Menurut tradisi dlm ops intelijen seperti penyusupan fatonah ini, biasanya agen yg disusupkan nanti akan “menghilang” ketika sdh dipenjara
- Menghilangnya fathonah / ollong nanti akan dilakukan dgn modus “meninggal dunia” atau dgn modus personifikasi (menyiapkan gantinya)
- Kemana fatonah nanti menghilang ? Ya kalau tidak dikembalikan ke penjara Barramah, Australia, mgkin jg dibunuh, dilenyapkan selama2nya
- Tapi fokus kita bukan itu. Kita fokus pelajari dasar2 pertimbangan hakim dlm menjatuhkan vonisnya tsb. 14 thn utk suap dan pencucian uang
- Berbeda dgn vonis Djoko Susilo yg terbukti bnyk kerugian uang negara. Sedangkan pada perkara Fathanah tdk terbukti ada kerugian uang negara
- Pada perkara Fathanah, yang terlibat adalah pihak swasta dengan swasta. Tidak terbukti ada pejabat negara yang menerima suap dari Fatonah
- Kasus dan perkara Fatonah ini lebih mirip politainment daripada kasus/perkara hukum. Majelis Hakim mustahil gagal paham semua skenario ini
- Namun, vonis majelis hakim Tipikor dapat kita pahami jika majelis hakim diberi muatan politik dan perintah utk vonis berat fatonah
- Jika terdakwanya bukan Fatonah si agen ASIS itu, sdh sewajarnya kita semua yg paham dan mengerti hukum utk menggugat kesalahan hakim ini
- Bgmn dgn delik pencucian uangnya ? Pencucian uang apa? Fatonah itu tdk terbukti mencuri uang negara dan lalu uang negara itu dia cuci.
- Prinsip utama pencucian uang adalah : 1) uang itu adalah hasil kejahatan yg sdh diatur/ditetapkan dlm UU TPPU
- 2. Uang tsb diserahkan kepada pihak ketiga utk dikelola/diputar/diinvestasi dgn CATATAN bhw uang tsb TETAP menjadi milik pihak pertama.
- 3. Jika uang tsb diserahkan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga menjadi pemilik uang tsb, itu namanya bukan pencucian uang.
- 4. Mohon Bedakan tindak pencucian uang dgn penggunaan uang utk konsumsi, hadiah, sumbangan, pemberian, dsj yg dilakukan pelaku kejahatan
- 5. Penerapan UU TPPU secara semberono alias ngawur akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan sosial dan ekonomi
- Majelis Hakim Tipikor itu pasti orang pintar tapi belum pasti orang benar & berintegritas baik. Mereka sering langgar sumpah mereka sendiri
- Setiap hakim dlm keputusan/ vonisnya selalu memulainya dgn sumpah : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sumpah suci & berat
- Arti atau makna sumpah hakim dlm setiap mengawali vonisnya itu tidak akan pernah bisa terlepas dari pemahaman tentang keadilan itu sendiri
- Setiap vonis yang dijatuhkan hakim itu dipertanggungjawabkannya kepada Tuhannya secara langsung. Bukan kepada siapapun, selain kepada TUHAN
- Sementara itu, realitas dan fakta yg ada : hakim2 kita itu TIDAK takut pada Tuhan. Mayoritas hakim lebih takut pada atasan atau wartawan
- Hakim2 Indonesia lebih takut tekanan, lebih takut atasan, lebih takut miskin. Dan kalau menerima suap, mereka lebih takut wartawan dan KPK





Posting Komentar