Situs megalitikum di Gunung Padang, Cianjur |
Bagi peneliti, Gunung Padang penting untuk menemukan sejarah baru dan berbagai temuan baru. Sementara, di sisi pariwisata, Gunung Padang menjadi objek wisata baru yang bisa mendatangkan banyak wisatawan. Dan yang sering terabaikan, banyak masyarakat sekitar Gunung Padang yang selama ini memiliki kehidupan di sana. Mereka, mencari nafkah, berketurunan dan bersosialisasi di sekitar daerah tersebut. Gunung Padang pun, saat ini menjadi sarat konflik dan kepentingan.
Penelitian versus Cagar Budaya, sudah tak bisa dihindarkan lagi. Diskusi tentang penetapan Gunung Padang di Gedung Sate, beberapa waktu lalu pun, menjadi panas saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekomendasikan Gunung Padang menjadi Cagar Budaya. Peneliti, khawatir penetapan tersebut bisa menghambat gerak penelitian mereka. Padahal, masih banyak yang belum terkuak.
Untuk menguraikan situasi diskusi yang memanas, Pemprov Jabar sebagai penengah akhirnya membuat keputusan. Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, meminta penetapan Gunung Padang sebagai Cagar Budaya oleh Kemendikbud untuk ditunda sampai ada penelitian yang jelas dan lengkap tentang gunung tersebut.
‘’Konflik semakin tinggi. Apa kalau ditetapkan sebagai cagar budaya bisa menghapuskan spekulasi? Saya secara pribadi, tunda dulu penetapan cagar budaya ini. Karena, akan menjadi konflik berkepanjangan,’’ ujar Deddy, belum lama ini.
Menurut Peneliti Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Gunung Padang, Dani Hilman Natawijaya, harus dituntaskan dulu penelitiannya. Baru, menetapkan Gunung Padang sebagai cagar budaya. Karena, kalau dipaksakan ditetapkan sebagai cagar budaya padahal masih ada perbedaan pendapat, maka bisa menimbulkan kekacauan luar biasa. ‘’ Penetapan cagar budaya, dasarnya apa? Kalau ditetapkan cagar alam, maka akan menghambat penelitian,’’ katanya.
Berbeda dengan Dani, Peneliti Gunung Padang dari Balai Arkeolog Bandung, Luthfi Yondri mengatakan, situs megalitik Gunung Padang dinilai perlu segera ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai zonasi hasil penelitian. Penetapan itu berdasarkan undang-undang baru, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ”Perlindungan terhadap Gunung Padang masih mengacu UU Nomor 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Jadi, yang dilindungi bangunan strukturnya saja,” ujar Luthfi.
Menurut Luthfi, zona inti situs Gunung Padang belum sepenuhnya dibebaskan pemerintah. Sebagian lahan masih berstatus milik masyarakat. Jadi, banyak menhir yang tertutup dedaunan dan masih belum seluruh kawasan itu diteliti. Pemerintah pusat, perlu segera membebaskan lahan di zona inti dan zona penyangga sehingga pelestarian bisa dilakukan.ROL
------------------------------------------------------------------------------------
Solusi smart berinvestasi dan berbisnis bersama Ustd.Yusuf
Mansur
Posting Komentar