![]() |
| Demo buruh menuntut kenaikan UMP |
Jakarta - Sesuai data Kemnakertrans per 18 November 2013 pukul 16.00 WIB tercatat dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia terdapat 26 Provinsi telah menetapkan Upah Minimim Provinsi (UMP) 2014. Sedangkan 3 provinsi yang belum menetapkan dan memberikan laporan penetapan UMP adalah Lampung, Bali dan Maluku Utara.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya 4 Provinsi kemungkinan tidakmenetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014.
Sementara itu, Besaran UMP 2014 tertinggi berdasar nominal Rupiah adalah DKI Jakarta sebesar Rp2.441.000, disusul Papua sebesar Rp1.900.000 dan Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1.900.000.
Namun bila dilihat berdasar besarnya prosentase kenaikan UMP, tertinggi adalah Kalimantan Barat (30,19 %), kemudian Bangka-Belitung (29,64%) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebesar (25, 63%)
Di sisi lain, terdapat 13 provinsi telah menetapkan upah minimum diatas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.(inilah)




Posting Komentar