![]() |
| Mahasiswi “7 Pagi” saat persidangan pertama |
Alexandria. Pengadilan Banding
Alexandria akhirnya membebaskan para mahasiswi gerakan “7 Pagi”, Sabtu
(7/12/2013) kemarin. Vonis bebas itu diberikan kepada 14 mahasiswi yang telah
cukup umur yang sebelumnya divonis penjara 11 tahun 1 bulan.
Sebelumnya,
tuduhan yang dihadapkan kepada mereka adalah melakukan perusakan,
mempertontonkan kekuatan, melakukan perkumpulan massa, dan kepemilikan senjata.
Pengadilan banding menjatuhkan vonis bebas terhadap tuduhan kepemilikan
senjata, namun tetap menjatuhkan vonis satu tahun untuk tuduhan melakukan
perusakan, mempertontonkan kekuatan, dan melakukan perkumpulan massa. Vonis
penjara satu tahun ini digantungkan (tidak dilaksanakan). Para mahasiswi
tersebut bisa keluar dan tidak mendekam di penjara, kecuali jika dalam waktu
satu tahun mereka kembali melakukan “kejahatan” yang dituntut sebelumnya,
mereka harus dipenjara sebesar vonis yang dijatuhkan.
Sedangkan
tujuh mahasiswi yang belum cukup umur, yang sebelumnya harus ditempatkan di
lembaga rehabilitasi sosial juga dibebaskan dengan masa percobaan 3 bulan
dengan kewajiban lapor setiap bulan disertai keterangan seorang ahli sosial.
Menanggapi
putusan pengadilan banding ini, juru bicara tim pengacara para mahasiswi
tersebut menyatakan belum puas. Tim masih menuntut para mahasiswi tersebut
dibebaskan dari semua tuduhan, dan bisa bebas secara penuh. Hal itu karena
penangkapan dan penahanan mereka tidak sesuai dengan hukum. Mereka melakukan
demonstrasi damai yang menjadi hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Sedangkan
para mahasiswi yang dibebaskan menyatakan tidak akan berhenti melakukan
demonstrasi menuntut jatuhnya penguasa kudeta. Pengalaman ditangkap, ditahan,
dan divonis penjara 11 tahun tidak akan membuat mereka takut dan menghentikan
aksi. Bahkan pengalaman ini akan menambah mereka bersemangat.
(msa/dakwatuna/ikhwanonline)




Posting Komentar