Jakarta. Anggota
Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi menyatakan hal yang paling mendesak dalam
pelabelan produk halal terutama pada golongan obat bebas atau yang biasa dijual
di warung. “Alasannya, obat bebas dengan mudah dikonsumsi
masyarakat, prinsipnya menjadi tidak darurat lagi karena frekuensi konsumsinya
lebih sering,” jelas dia, Ahad (15/12).
Sertifikasi Halal Sebaiknya Dikenakan Bagi
Obat Bebas
Data Badan Pusat Statistik 2012
menunjukkan, sebanyak 91,04% populasi di Indonesia menggunakan obat modern,
sedangkan hanya 24,33% saja yang menjadi konsumen obat tradisional.
Data lain menunjukkan uang yang dihasilkan
dari penjualan obat nasional pada 2011 mencapai US $ 4,4 miliar atau sekitar
Rp. 44 triliun lebih, dengan pertumbuhan per tahun mencapai
11%. Obat bebas membukukan pendapatan 40% atau sekitar Rp.
17,6 triliun, sedangkan sisanya dari obat resep.
Jumlah fantastis tersebut menunjukkan
betapa untungnya perusahaan farmasi karena konsumen loyal obat
Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi fokus pemerintah sebagai
regulator untuk bagaimana lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak
konsumen Indonesia, ketimbang kepentingan pemilik modal.
Perkara apakah obat tanpa label halal
nantinya tetap dikonsumsi masyarakat, itu merupakan pilihan. Namun,
sebagai konsumen, adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian, keamanan,
dan kenyamanan dalam mengkonsumsi obat.
LPPOM-MUI diminta Sosialisasi
Mengenai sulitnya proses sertifikasi halal
bagi obat, Zuber meminta pihak LPPOM MUI sebagai lembaga yang berwenang melakukan
sertifikasi halal, melakukan sosialisasi, apakah kenyataannya seperti
itu. Hal itu sangat penting agar klaim-klaim sepihak yang
menyudutkan bahwa sertifikasi halal bagi obat itu tidak mungkin dilakukan.
Kenyataannya, di lapangan ada beberapa jenis
obat, sebagian besar herbal, yang lolos sertifikasi halal.
Salah satu fatwa MUI yang sangat penting
adalah soal status alkohol, terutama yang banyak digunakan sebagai pelarut obat
atau sebagai katalisator (zat yang ikut dalam proses pembuatan), meskipun
alkohol tersebut tidak ada dalam produk akhir.
Fatwa bernomor 11 tahun 2009 tentang
Alkohol itu antara lain menyebutkan: penggunaan alkohol/etanol hasil
industri non khamar (yakni minuman yang disengaja mengandung alkohol,
sesuai tujuannya untuk menghasilkan minuman keras), termasuk alkohol
hasil sintesis kimiawi (petrokimia) atau industri fermentasi non-khamar, untuk
produksi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, hukumnya adalah mubah
(boleh).
Fatwa tersebut secara eksplisit menyebut,
asal alkohol bukan berasal dari produk minuman beralkohol (minuman
keras) atau khamar, namun terbuat dari sintesis kimia,
petrokimia, atau fermentasi non-khamar, maka dibolehkan untuk digunakan sebagai
obat.(sbb/dakwatuna)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
hanya online doank,tanpa
mengeluarkan sepeserpun dapet saham..
jejaring sosial baru dari google pra-launching mirip facebook..
daftar KLIK => http://www.globallshare.com/en/1526681.html
jejaring sosial baru dari google pra-launching mirip facebook..
daftar KLIK => http://www.globallshare.com/en/1526681.html





Posting Komentar