![]() |
| Schapelle Leigh Corby, Si Ratu Mariyuana. |
Kedelapan anggota Komisi III DPR yang menandatangani petisi tersebut adalah Taslim Chaniago (PAN), Eva Kusuma Sundari (PDI-P), Otong Abdurrahman (PKB), Ichsan Sulistyo (PDI-P), Al Muzammil Yusuf (PKS), Deding Ishak (Golkar), Ahmad Kudri Moekri (PPP), dan Andi Azhar Cakra Wijaya (PAN).
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago mengatakan, petisi ini dibuat setelah tersiar kabar bahwa pemerintah mempertimbangkan memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby. Menurut Taslim, Komisi III DPR menyesalkan sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam memerangi salah satu kejahatan berkategori luar biasa tersebut.
"Kami menyatakan penyesalan dan keberatan dengan kebijakan tersebut. Kami menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba," kata Taslim saat membacakan petisi di depan Amir Syamsuddin seusai Komisi III menggelar rapat kerja bersama Kemenkum dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Taslim menegaskan, kebijakan pemerintah yang memperhitungkan diberikannya pembebasan bersyarat bagi Corby bertolak belakang dengan tekad Badan Narkotika Nasional yang ingin mewujudkan Indonesia bebas narkoba di 2015.
"Kami prihatin obral grasi para napi narkoba yang bertentangan dengan komitmen moral presiden yang sudah menetapkan bahwa kejahatan narkoba, teroris dan korupsi sebagai kejahatan serius, tetapi tindakan presiden jauh panggang dari pada api," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI (PKS) , Al muzzammil Yusuf, mengecam keras keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Corby."Pemerintah tidak konsisten dalam memberantas bandar narkoba. Pemerintah hanya berani keras kepada WNI bandar dan pengedar narkoba tapi tidak berani dengan warga negara asing," kata Muzzammil ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2/2014).
Menurut dia, ini akan menjadi preseden buruk dalam rangka pemberantasan bandar dan pengguna narkoba dalam negeri.
"Akan membuat jaringan narkoba internasional semakin berani masuk Indonesia," kata dia.
Dikatakan jalur narkoba internasional yakni Jalur Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau sekarang saja sudah merajalela.
"Target ASEAN 2015 bebas narkoba hanya omong kosong," kata dia.
Indonesia dengan jumlah penduduk besar, menurut Muzzammil, adalah pasar narkoba incaran gembong narkoba internasional.
"Kalau hukumannya lemah terhadap bandar dan pengguna narkoba maka akan mudah narkoba masuk ke Indonesia," kata dia.
Dia meragukan diplomasi luar negeri pemerintahan SBY soal pembebasan bersyarat Corby. "Secara diplomasi, pemerintah SBY tidak berani tegas kepada Australia.
Setelah pejabat kita disadap oleh Ausralia sekaran Corby diberikan pembebasan bersyarat," kata Muzzammil.
Sebelumnya, Amir menegaskan bahwa Corby belum tentu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Pemerintah Indonesia lantaran masih ditelaah. Selain Corby, kata dia, Kemenhuk dan HAM juga tengah menelaah pembebasan bersyarat sekitar 1.700 terpidana yang hasilnya akan diumumkan pada Jumat (7/2/2014) besok.
Corby termasuk dalam 1.700 tahanan yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Kemenhuk dan HAM. Amir akan menandatangani surat pembebasan bersyarat para tahanan tersebut.(berbagai sumber)




Posting Komentar