(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu hingga 9 Mei 2014 untuk melakukan rekapitulasi suara. Namun, empat hari jelang batas waktu tersebut, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara di 12 dari 33 provinsi.
Komisioner KPU, Ferry Kunia Rizkiyansyah, optimistis pihaknya mampu menyelesaikan rekapitulasi suara hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Kami masih punya waktu. kami masih berupaya sampai tanggal 6 Mei. Kami tetap istiqomah untuk proses penetapan tanggal 9 Mei 2014. Insya Allah dan mohon doanya," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin 5 Mei 2014.
Hingga saat ini, lanjut Ferry, sudah sebanyak 15 provinsi yang telah ditetapkan proses rekapitulasi penghitungannya. Dari 15 provinsi tersebut, 12 diantaranya sudah final. Sementara, 3 provinsi masih dalam penyempurnaan.
"3 Provinsi ini masih ada 1, 2 dapil yang perlu pencermatan lebih lanjut. Misalnya Lampung 1 dapil kurang, NTT sama Jateng 1 dapil," paparnya.
Apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, sambung Ferry, maka KPU dianggap melanggar undang-undang. Oleh karenanya, KPU akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menyelesaikan proses rekapitulasi suara tersebut.
"Yang pasti adalah kalau lewat tanggal 9, kami melanggar undang-undang. Kami berupaya terus untuk melakukan proses rekap ini. Akselerasi ini terus akan kita upayakan. Kami juga sampaikan kepada saksi dan parpol, Bawaslu," kata Ferry.
Ferry menambahkan kendala yang dihadapi jajarannya dalam rekapitulasi yaitu kecermatan. Sampai saat ini, KPU masih terus melakukan proses rekapitulasi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu setempat.
Hukuman Pidana
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tepat waktu dalam melakukan proses penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2014. Sebab jika tidak, lembaga ini terancam hukuman pidana.
"Mau tidak mau KPU harus mengambil keputusan. Kalau lewat tanggal 9 Mei jelas sekali delik pidananya sudah menunggu," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di kantor KPU, Jakarta, Minggu 4 Mei 2014.
Muhammad menilai KPU harus mengambil risiko yaitu menyelesaikan rekapitulasi sebelum batas waktu 9 Mei 2014 meskipun sejumlah daerah masih bermasalah. "Kami doronglah supaya tepat waktu," ujarnya. (ren)
© VIVA.co.id
Posting Komentar