YOGYAKARTA - Lima terdakwa prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang turut dalam penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, DIY, dituntut hukuman penjara dua tahun.
Sebagaimana sopir Serda Ucok Tigor Simbolon yakni Sertu Ihmawan Suprapto, mereka juga tidak dituntut pemecatan dari kesatuannya.
Lima terdakwa yanng perkaranya terdapat dalam berkas kedua itu antara lain, Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Mereka mengaku merusak CCTV, merampas telefon genggam, serta memukul sipir.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta itu berlangsung lama. Bahkan, sidang yang dipimpin Kepala Dilmil II-11 Yogyakarta, Letkol Faridah Faizal, itu berjalan tanpa henti sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.
"Terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan penganiayaan disertai perusakan. Para terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Oditur Militer, Letnan Kolonel (Chk) Hasan, Rabu (31/7/2013).
Oditur tidak menuntut pemecatan kepada lima terdakwa dari kesatuannya. Sementara biaya penganti persidangan dibebankan kepada para terdakwa masing-masing Rp15 ribu.
Ada beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutan, di antaranya, perbuatan terdakwa dianggap telah mencemarkan institusi TNI, penyerangan dilakukan kepada instansi pemerintah (Lapas Kelas IIB Sleman), dan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma pada tahanan maupun petugas sipir.
Sementara hal yang meringankan di antaranya terdakwa mengakui berbuatannya secara ksatria. Selama sidang tidak mempersulit, memperlancar jalannya persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum, serta para terdakwa telah mengikuti berbagai tugas operasi.
"Tindakan para terdakwa atas dasar untuk membela kehormatan kesatuannya," kata Hasan.
Oditur mengakui peristiwa berdarah di “Lapas Cebongan” hingga mengakibatkan tewasnya Dicky, Dedi, Juan, dan Adi, membuat sebagian masyarakat Yogyakarta senang. Sebab, kelompok korban tersebut dinilai menciderai masyarakat dengan ulahnya yang biasa memalak serta berbuat kriminal.
Mendengar tuntutan itu, majelis hakim mempersilakan lima terdakwa mengajukan eksepsi. Melalui tim penasehat hukum, kelima terdakwa sepakat untuk menyusun nota pembelaan yang siap disampaikan dua pekan lagi.
"Kami akan menyiapkan nota keberataan, kami meminta waktu dua pekan ke depan untuk menyusun nota keberatan," kata Letkol Supriyadi, penasehat hukum kelima terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
okezone.com
Sebagaimana sopir Serda Ucok Tigor Simbolon yakni Sertu Ihmawan Suprapto, mereka juga tidak dituntut pemecatan dari kesatuannya.
Lima terdakwa yanng perkaranya terdapat dalam berkas kedua itu antara lain, Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Mereka mengaku merusak CCTV, merampas telefon genggam, serta memukul sipir.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta itu berlangsung lama. Bahkan, sidang yang dipimpin Kepala Dilmil II-11 Yogyakarta, Letkol Faridah Faizal, itu berjalan tanpa henti sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.
"Terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan penganiayaan disertai perusakan. Para terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Oditur Militer, Letnan Kolonel (Chk) Hasan, Rabu (31/7/2013).
Oditur tidak menuntut pemecatan kepada lima terdakwa dari kesatuannya. Sementara biaya penganti persidangan dibebankan kepada para terdakwa masing-masing Rp15 ribu.
Ada beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutan, di antaranya, perbuatan terdakwa dianggap telah mencemarkan institusi TNI, penyerangan dilakukan kepada instansi pemerintah (Lapas Kelas IIB Sleman), dan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma pada tahanan maupun petugas sipir.
Sementara hal yang meringankan di antaranya terdakwa mengakui berbuatannya secara ksatria. Selama sidang tidak mempersulit, memperlancar jalannya persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum, serta para terdakwa telah mengikuti berbagai tugas operasi.
"Tindakan para terdakwa atas dasar untuk membela kehormatan kesatuannya," kata Hasan.
Oditur mengakui peristiwa berdarah di “Lapas Cebongan” hingga mengakibatkan tewasnya Dicky, Dedi, Juan, dan Adi, membuat sebagian masyarakat Yogyakarta senang. Sebab, kelompok korban tersebut dinilai menciderai masyarakat dengan ulahnya yang biasa memalak serta berbuat kriminal.
Mendengar tuntutan itu, majelis hakim mempersilakan lima terdakwa mengajukan eksepsi. Melalui tim penasehat hukum, kelima terdakwa sepakat untuk menyusun nota pembelaan yang siap disampaikan dua pekan lagi.
"Kami akan menyiapkan nota keberataan, kami meminta waktu dua pekan ke depan untuk menyusun nota keberatan," kata Letkol Supriyadi, penasehat hukum kelima terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
okezone.com




Posting Komentar