
Sidang kasus Cebongan (Foto: Prabowo/Okezone)
YOGYAKARTA - Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan di Lapas Klas IIB Sleman, DIY, dituntut pecat dari kesatuannya dan hukuman penjara 12 tahun. Meski dinilai mencemarkan nama baik Kopassus, namun terdakwa juga dianggap ksatria karena mengakui perbuatannya.
Tuntutan yang disampaikan Oditur Militer, Letkol Budiharto, di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Selain Serda Ucok, dua terdakwa lainnya yakni, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, juga dituntut pecat dengan masa hukuman penjara berbeda.
Terdakwa 1, Serda Ucok dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Untuk terdakwa 2, Serda Sugeng dituntut hukuman penjara selama 10 tahun, dan terdakwa 3, Koptu Kodik dituntut selama delapan tahun penjara.
"Terdakwa sengaja dan merampas nyawa orang lain, terpenuhi dalam persidangan," kata Oditur Militer, Letkol Budiharto, Rabu (31/7/2013).
Ketiga terdakwa juga wajib membayar denda pengganti sidang dengan nilai berlainan. Terdakwa 1 dan 2 diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 ribu, sementara terdakwa 3 wajib membayar denda sebesar Rp10 ribu.
Oditur juga memaparkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan di antaranya mencermarkan nama baik kesatuan atau TNI, dengan meninggalkan tugas dan menimbulkan traumatik bagi orang lain, khususnya warga binaan dan petugas di Lapas Klas IIB Sleman.
Sementara hal yang meringankan justru lebih banyak. Di antaranya, mengakui secara ksatria telah berbuat meski tidak diketahui, ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan, ketiga terdakwa masih muda dan belum pernah berperkara hukum.
Selain itu, ketiga terdakwa telah banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia. Terakhir perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta.
Menangapi tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum, Letkol Rohmat, meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan. Alasannya jika dilakukan pekan depan sudah memasuki Lebaran Idul Fitri.
"Kita tunda sidang kali ini dan dilanjutkan dua pekan lagi, 14 Agustus dengan agenda nota pembelaan dimulai lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito.
Tuntutan yang disampaikan Oditur Militer, Letkol Budiharto, di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Selain Serda Ucok, dua terdakwa lainnya yakni, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, juga dituntut pecat dengan masa hukuman penjara berbeda.
Terdakwa 1, Serda Ucok dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Untuk terdakwa 2, Serda Sugeng dituntut hukuman penjara selama 10 tahun, dan terdakwa 3, Koptu Kodik dituntut selama delapan tahun penjara.
"Terdakwa sengaja dan merampas nyawa orang lain, terpenuhi dalam persidangan," kata Oditur Militer, Letkol Budiharto, Rabu (31/7/2013).
Ketiga terdakwa juga wajib membayar denda pengganti sidang dengan nilai berlainan. Terdakwa 1 dan 2 diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 ribu, sementara terdakwa 3 wajib membayar denda sebesar Rp10 ribu.
Oditur juga memaparkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan di antaranya mencermarkan nama baik kesatuan atau TNI, dengan meninggalkan tugas dan menimbulkan traumatik bagi orang lain, khususnya warga binaan dan petugas di Lapas Klas IIB Sleman.
Sementara hal yang meringankan justru lebih banyak. Di antaranya, mengakui secara ksatria telah berbuat meski tidak diketahui, ketiga terdakwa bersikap baik selama persidangan, ketiga terdakwa masih muda dan belum pernah berperkara hukum.
Selain itu, ketiga terdakwa telah banyak berbakti kepada negara dengan tugas operasional di beberapa wilayah di Indonesia. Terakhir perbuatan ketiga terdakwa tidak semua mencela, khususnya warga Yogyakarta.
Menangapi tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum, Letkol Rohmat, meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan. Alasannya jika dilakukan pekan depan sudah memasuki Lebaran Idul Fitri.
"Kita tunda sidang kali ini dan dilanjutkan dua pekan lagi, 14 Agustus dengan agenda nota pembelaan dimulai lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito.
okezone.com



Posting Komentar