Azaria Network
Aquamina :
Home » , » Akhirnya, KPK Tahan Andi Mallarangeng

Akhirnya, KPK Tahan Andi Mallarangeng


Mantan Menpora Andi Mallarangeng memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang di Jakarta, Jumat (11/10). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono
Mantan Menpora Andi Mallarangeng memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang di Jakarta, Jumat (11/10). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono (sumber: Suara Pembaruan)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Andi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat keluar dari gedung KPK tepat pukul 16.00 WIB.
Mantan Menpora sekaligus kader Demokrat Ini mengenakan baju tahanan berupa rompi oranye menyatakan dirinya bisa menerima penahanan yang dilakukan oleh KPK.
"Hari ini saya mulai penahanan oleh KPK sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai proses percepatan kasus ini," kata Andi di kantor KPK, Kamis (17/10).
Andi rencananya bakal ditahan Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK.
Dalam audit Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama Andi disebut ikut bertanggung jawab. Andi disebut tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.
Hal ini berakibat Sekretaris Kemenpora mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Padahal itu melampaui kewenangan Ses Kemenpora.
Andi juga disebut tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di atas Rp 50 miliar. Dia dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang ini.
Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger