Azaria Network
Aquamina :
Home » » Dinonaktifkan dari BPK, Gaji Gatot Dipotong 50%

Dinonaktifkan dari BPK, Gaji Gatot Dipotong 50%

Gatot SupiartonoGatot SupiartonoFoto: bmkg.go.id
Jakarta- Sekjen BPK RI, Hendar Ristriawan mengungkapkan bahwa BPK telah menonaktifkan Gatot Supartono dari jabatannya terkait kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Angela. Namun, meski dinonaktifkan, BPK masih memberikan gaji pada Gatot sebagai auditor utama di BPK tersebut.

"Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana. Tapi dia masih diberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterimanya," kata Hendar Ristriawan kepada wartawan di Kantor BPK RI, Kamis (17/10).

Hendar menjelaskan bahwa saat ini Gatot masih berstatus pegawai negeri yang dibebaskan dari tugasnya sehingga akan diberikan 50 persen dari gajinya. Menurutnya, berdasarkan UU kepegawaian BPK no 7 dan UU no 43 tahun 1999, Gatot telah di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Auditor Utama BPK.

"Kami mengacu pada UU yang berlaku maka ada pemberhentian sementara dari pegawai, berkaitan dengan statusnya yang tersangka," ungkap Hendar.

Lebih lanjut Hendar menjelaskan saat peristiwa pembunuhan terhadap Holly Angela, istri siri Gatot, saat itu Gatot sedang berada di Australia.

"Memang saat kejadian itu dia ada di luar negeri, ada di Australia karena tugas pekerjaan. Karena jabatannya sebagai Auditor utama BPK, maka dia ditugaskan selama satu minggu dari tanggal 27 September hingga 3 Oktober 2013 di Australia," papar Hendra.

Dijelaskan, saat itu Gatot sedang melakukan tugas supervisi. Karena pada saat itu ada tim pemeriksa dari BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di KJRI Perth dan Melbourne.
sayangi.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger