Jakarta. Ilmuwan dan peneliti
tomografi, Warsito Purwo Taruno, tidak diizinkan untuk menjadi pembicara dalam
seminar deteksi dini kanker di Hotel Sahid Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2013.
Rencana presentasi penemu rompi antikanker itu mendapat protes dari asosiasi dokter.
“Dari
Kementerian Kesehatan akhirnya tidak memberi izin saya menyampaikan materi
seminar saya tentang ECVT untuk diagnostik, meskipun tadinya undangan awalnya
juga berasal dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2012,
sebagaimana dilansir Tempo.
Rencananya,
presentasi ECVT itu akan disampaikan Warsito dalam seminar bertajuk “Workshop
Deteksi Dini Kanker Payudara dengan Menggunakan Metode Nonradiasi.”
Teknologi
tomografi medan listrik tiga dimensi atau electrical capacitance volume
tomography (ECVT) adalah temuan Warsito yang telah dipatenkan di Amerika dan
lembaga paten internasional PTO/WO tahun 2006. Teknologi itu bahkan telah
digunakan oleh NASA (Lembaga Antariksa Amerika Serikat) untuk memindai obyek
dielektrika pada pesawat ulang–alik selama misi ke antariksa.
Sistem
pemindai ini mirip dengan CT Scan dan MRI untuk melihat apa yang terjadi di
dalam tubuh manusia. Tapi, perangkat ini lebih canggih karena pasien tak perlu
masuk ke dalam tabung, seperti MRI yang cuma menampilkan gambar dua dimensi.
Gambar yang dihasilkan dari ECVT ini berbentuk tiga dimensi.
ECVT
juga mampu membunuh sel-sel kanker. Warsito membuat ECVT dalam berbagai bentuk
unik, ada yang mirip helm, bra, dan celana, yang disesuaikan fungsinya untuk
kanker otak, payudara, atau prostat.
Menurut
Warsito, alasan penolakan karena Kementerian Kesehatan menerima surat protes
dari asosiasi dokter. “Mereka keberatan apabila saya menyampaikan makalah di
seminar yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan besok,” ujarnya.
Warsito
sendiri tak habis pikir dengan penolakan itu. “Masalahnya, ini cuma seminar
ilmiah, bukan alat mau dipakai di rumah sakit atau bagaimana.”
Akibat
penolakan itu, Warsito harus meminta maaf kepada orang-orang yang sempat dia
undang untuk hadir di seminar itu lewat Facebook. “MOHON MAAF, Karena tidak
diizinkan seminar tentang ECVT yang sedianya dilaksanakan tanggal 24 Oktober di
Hotel Sahid Jakarta, maka seminar ini dibatalkan. Kepada semua pihak yang
terkait kami menyampaikan permohonan maaf dan haraf maklum”, tulisnya di akun
Facebook. Hingga berita ini diturunkan, 96 orang mengomentari status Facebook
tersebut.
Seorang
pengguna Facebook bernama “Kangmas Hamdi” mengomentari: “tetap semangad….hasil
penelitian banyak yg menentang mah biasa saja, diperjuangkan lewat pengadilan
saja karena selama hasil penelitian tidak bertentangan konstitusi harus tetap
yakin diri sendiri … kasus seperti begini banyak terjadi di luar negri juga”.
Pengguna Facebook lainnya bernama “Edi Hilmawan” mengomentari: “Seminar ilmiah
kok dilarang ? … memang mau buat demo ? sebarkan aliran terlarang ? … Mematikan
kebebasan berpendapat itu melanggar konstitusi lho ..”
(tempo/hdn)




Posting Komentar