Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi (kedua dari kiri) saat memandu acara diskusi |
Hasil temuan itu, menurut Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi, telah didiskusikan di internal Komnas HAM dan bahan masuk dalam sidang paripurna. Hasilnya, sidang paripurna memutuskan membentuk tim pengkajian dari keseluruhan hasil pemantauan itu.
"Untuk menemukan apakah di situ ada unsur-unsur pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 tahun 2000," kata Dianto dalam diskusi bertajuk "Penanganan Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" yang digelar Komnas HAM di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Dianto bercerita, kajian yang dilakukan tim itu hampir selesai. Bahkan draf awalnya telah didiskusikan dalam sidang paripurna bulan lalu. Sementara ini tim Komnas HAM telah menyimpulkan adanya empat tindakan aparat yang diduga merupakan atau memenuhi unsur dari kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keempat unsur itu adalah pembunuhan, perampasan kemerdekaan dan penghilangan paksa, penyiksaan dan merendahkan martabat manusia.
"Nah, keempat tindakan ini kita sebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena dia ternyata dilakukan secara atau terpenuhi unsur-unsur untuk mengatakan bahwa dia dilakukan secara sistematik, meluas dan dikenakan kepada penduduk sipil," ungkap Dianto.
Berkaitan dengan kesimpulan sementara tim Komnas HAM itu, kata Dianto, besar kemungkinan persoalan ini akan dilanjutkan pada penyidikan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
"Dengan kata lain sebetulnya Komnas ingin juga mengatakan di sini kepada publik, kepada kawan-kawan semua, bahwa besar kemungkinan persoalan ini akan ditindaklanjuti kepada penyidikan pelanggaran HAM berat oleh komnas HAM," tandasnya.(SI Online)
Posting Komentar