Ruang Sidang MK Hancur |
Pantauan INILAH.COM, kejadian tersebut berlangsung pada pukul 12.00 WIB, saat Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan sengketa Pilkada tersebut, ditolak gugatannya.
Mendengar hal itu, pendukung sengketa gugatan Maluku langsung melempar bangku, kemudian memecahkan kaca di MK.
Tak hanya itu dengan aksi brutal, mereka juga membuat ricuh di luar ruang sidang MK. Mereka memecahkan plasma TV yang sedianya digunakan untuk melihat suasana sidang dari luar.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan, pelaku yang dianggap provokator. [gus/inilah]
----------------------------------------------------------------------------------
Solusi smart berinvestasi dan berbisnis bersama Ustd.Yusuf
Mansur
Posting Komentar