YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY akan membatasi jumlah alat peraga kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres. Ini meliputi baliho maupun spanduk yang akan dipasang di wilayah setempat.
"Jadi saat kampanye pilpres secara resmi dimulai, pemasangan baliho maupun spanduk tetap akan dibatasi jumlahnya, dan akan diatur lokasi pemasangannya," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Sabtu (31/05/2014).
Ia mengatakan, khusus baliho jumlahnya akan dibatasi tiga buah untuk masing-masing desa. Sedangkan spanduk dibatasi maksimal lima buah di masing-masing kampung/dusun, dengan ketentuan ukuran yang diperbolehkan 1,5 x 7 meter.
Ketentuan tersebut, menurutnya, akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota melalui surat keputusan (SK). SK tersebut akan diperkuat dengan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana diamanatkan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Pilpres. "Terkait lokasi pemasangan yang diperbolehkan maupun dilarang, akan diatur masing-masing kabupaten/kota," lanjutnya.
Namun demikian, secara prinsip lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) tetap harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013. Dalam peraturan itu antara lain disebutkan APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pohon.
Ia menambahkan, waktu pemasangan APK juga harus mematuhi peraturan kampanye yang ditentukan mulai 5 Juni hingga 5 Juli 2014. "Jadi kalau saat ini sudah ada yang memasang, sebetulnya melanggar peraturan," pungkasnya.(Den/KRjogja.com)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Posting Komentar