Azaria Network
Aquamina :
Home » » Astaga! MA 'Sulap' Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta di Kasus Supersemar

Astaga! MA 'Sulap' Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta di Kasus Supersemar

Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kesalahan ketik cukup fatal terjadi dalam putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar. Mahkamah Agung (MA) melakukan kesalahan ketik dari yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.

Seperti tertuang dalam berkas kasasi nomor 2896 K/Pdt/2009, Negara Republik Indonesia menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto yang diwakili ahli warisnynya. Negara Republik Indonesia yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yaitu lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 menentukan 50 persen dari 5 persen dari sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar.

Dalam perjalanannya dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. 

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada Negara republik Indonesia sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009. Nah di tingkat kasasi, putusan ini diperbaiki namun terjadi kesalahan ketik.

"Menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 ribu = USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178," putus MA yang diketuai oleh Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.

Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, seharusnya nilai 75 persen x Rp 185 miliar. Angka Rp 185 miliar itu sesuai dengan tuntutan Kejagung. Entah kenapa, Rp 185 miliar ini berubah menjadi Rp 185 juta dan hasil akhirnya denda yang seharusnya Rp 138 miliar menjadi Rp 138 juta.

"Ada salah ketik. Seharusnya Rp 138 miliar karena tidak terketik tiga angka nol menjadi Rp 138 juta," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin kepada wartawa di kantornya, Jumat (19/7/2013) sore ini.

Benarkah ini hanya salah ketik?
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Maliharjo News. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger