![]() |
| Pemindai mata menggunakan mesin pencetakan e-KTP. (Foto: setkab) |
JAKARTA, - Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Indonesia akan
membebaskan biaya administrasi kependudukan (Aminduk) seperti pembuatan kartu
tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah melalui
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan, aparat birokrasi
yang masih memungut biaya akan diancam dengan pidana penjara dua (2) tahun atau
denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
"Kalau masih
ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Gamawan Fauzi
usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah
Djohan menjadi penjabat Gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, di
Jakarta, pada Kamis pagi (21/11).
Mendagri
menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di
Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk
mendapatkan akta kelahiran.
“Akta kelahiran yang
menerbitkan dinas dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang
membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan Fauzi.
Revisi RUU
Mendagri
menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kependudukan itu merupakan hasil
dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Mendagri.
Selain pembebasan
biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga
pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini
mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan
membuatkannya sekaligus.
“Pencatatan oleh
negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar
nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah,” ungkap Mendagri.
Sementara itu, salah satu pasal RUU baru
ini menyebutkan, penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya
dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. (setkab)
----------------------------------------------------------------------
Solusi smart berinvestasi dan berbisnis bersama Ustd.Yusuf
Mansur


Posting Komentar