Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB) beserta lima bupati dan wali kota di seluruh DIY menggelar pertemuan langsung di Gedung Wilis, Kepatihan Rabu (13/11/2013). Pertemuan dilakukan untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) di DIY.
Hasilnya, ditetapkan UMK 2014 di lima kabupaten/kota di DIY mengalami kenaikan beragam mulai dari 4,3 persen hingga 13 persen dibandingkan tahun 2013.
“Seluruh provinsi di Jawa sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga acuan untuk rekomendasi pengupahan berupa UMK 2014,” tutur Sri Sultan dijumpai usai rapat koordinasi di kantornya di Gedung Wilis Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Hasil rapat menetapkan, UMK Kota Yogyakarta 2014 sebesar Rp 1.173.300, naik sekitar 10,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.065.274. Sedangkan untuk UMK Sleman ditetapkan Rp 1.127.000, naik 9,8 persen disbanding UMK 2013 sebesar Rp 1.026.181.
UMK Bantul mengalami kenaikan tertinggi yakni 13,2 persen, dari Rp 993.484 pada 2013 menjadi Rp 1.125.500 pada 2014. Lantas UMK Kulonprogo sebesar Rp 1.069.000, naik 12 persen dari Rp Rp 954.339 pada 2013. Terakhir, UMK Gunungkidul 2014 ditetapkan Rp 947.114 dari sebelumnya Rp 947.114 pada 2013.
Menurut Gubernur, besaran UMK 2014 yang sudah ditetapkan itu sempat mengalami perubahan dibandingkan usulan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.
Kota Yogyakarta, Bantul dan Gunungkidul mengalami sedikit kenaikan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga di pasaran serta berbagai masalah yang dihadapi pengusaha misalnya perbedaan kurs rupiah, biaya impor yang mahal dan lain sebagainya.
“Ketetapan UMK ini sudah kesepakatan Dewan Pengupahan yang mewakili tripartid, yakni serikat buruh diwakili SPSI, pengusaha diwakili Apindo dan pemerintah,” ucap Ngarso Dalem.
Dengan ditetapkannya UMK 2014, maka permintaan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) untuk beraudiensi langsung dengan Gubernur dimungkinkan batal. Seperti diketahui, ABY sempat menggelar aksi demo di DPRD DIY dan Kompleks Kepatihan menuntuk kenaikan UMK 2014 setidak-tidaknya 50 persen dari tahun sebelumnya. Mereka juga mendesak agar bisa beraudiensi langsung dengan Gubernur sebelum UMK ditetapkan.
“Kalau ABY tidak ada pertemuan. Ini kan sudah diputuskan. Wong sudah melalui kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha,” tandasnya.
Terkait adanya kemungkinan reaksi protes oleh ABY atas penetapan UMK 2014 yang tidak sesuai tuntutan mereka, Sultan menjawabnya santai. “Wong (UMK 2014) sudah naik kok protes,” ucapnya.
Terkait adanya kemungkinan reaksi protes oleh ABY atas penetapan UMK 2014 yang tidak sesuai tuntutan mereka, Sultan menjawabnya santai. “Wong (UMK 2014) sudah naik kok protes,” ucapnya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan jika penetapan UMK itu berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang sudah merepresentasikan serikat pekerja dan pengusaha. Namun, jika nanti ada pengusaha yang keberatan untuk melaksanakan UMK pada Januari 2014, pemerintah kembali mengizinkan adanya penangguhan.
“Mereka (pengusaha) tetap dapat hak penangguhan. Nanti kami monitor terus kenapa mereka mengajukan itu,” tutur Haryadi yang hadir didampingi Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Muhtar. (*)
Berikut Daftar Kenaikan UMK di Yogyakarta:
Kota Yogyakarta : Rp 1.065.247 (2013) menjadi Rp 1.173.300 (2014) – naik 10,14 persen
Sleman : Rp 1.026.181 (2013) menjadi Rp 1.127.000 (2014) — naik 9,8 persen
Bantul : Rp 993.484 (2013) menjadi Rp 1.125.500 (2014) – naik 13,2 persen
Kulonprogo : Rp 954.339 (2013) menjadi Rp 1.069.000 – naik 12 persen
Gunungkidul : Rp 947.114 (2013) menjadi Rp 988.500 – naik 4,3 persen
Sleman : Rp 1.026.181 (2013) menjadi Rp 1.127.000 (2014) — naik 9,8 persen
Bantul : Rp 993.484 (2013) menjadi Rp 1.125.500 (2014) – naik 13,2 persen
Kulonprogo : Rp 954.339 (2013) menjadi Rp 1.069.000 – naik 12 persen
Gunungkidul : Rp 947.114 (2013) menjadi Rp 988.500 – naik 4,3 persen
Sumber ;tribunnews
Posting Komentar