Petugas mengamankan barang tak ber-SNI (Foto: Prabowo/Okezone)
YOGYAKARTA - Barang-barang ilegal marak diperjualbelikan di toko-toko di Yogyakarta. Barang-barang tanpa izin itu terdiri dari kipas angin, blender, kabel listrik, ban sepeda motor maupun mobil hingga helm.
"Kita menemukan 35 mesin printer multifungsi berwarna. Mesin itu tidak ada kartu garansi dalam bahasa indonesia, dan tidak memenuhi label serta stiker Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) pada tiap barang," kata Inayat Iman, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan di Yogyakarta, Selasa (23/7/2013).
Tim juga melakukan sidak di beberapa tempat penjualan barang nonproduk pangan di Yogyakarta. Sidak itu juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
"Saya berani jamin bahwa produk yang kita temukan merupakan barang ilegal. Barang itu masuk dengan cara tidak benar," kata Inayat.
Untuk mengetahui suatu produk itu ilegal atau tidak sangat mudah. Konsumen cukup melihat dengan kasat mata, di antaranya ketentuan Sandar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan pencantuman buku petunjuk penggunaan (manual), dan kartu jaminan (garansi) purna jual dalam Bahasa Indonesia.
"Tiga hal itu sebagai ciri dasar sebuah produk. Saya yakin, produk-produk yang beredar di mayarakat masih banyak yang ilegal, yang rugi konsumen dan masyarakat jika menggunakan barang ilegal tidak sesuai standar nasional," paparnya.
Dia membeberkan temuan-temuan produk ilegal dalam sidak pagi hingga siang tadi di Yogyakarta, di antaranya di Jalan Sutomo menemukan 14 setrika listrik dan belasan blender yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga di Jalan Gejayan menemukan lima kipas angin yang tidak sesuai SNI.
Sementara di Jalan Kusumanegara, puluhan helm tidak berstandar SNI. Selain itu, di kawasan Jalan Magelang, ditemukan produk ban mobil dan ban motor tidak sesuai SNI. Sedangkan di Jalan Katamso ditemukan ban dalam motor tak berlabel SNI.
"Temuan ini kita klarifikasi dari pelaku usaha. Kita akan kejar ke atas, siapa yang memasok barang-barang tersebut. Bagi pelaku usaha, kita beri pemahaman dan teguran agar tidak mengambil produk-produk tersebut," tegasnya.
Sementara barang yang sudah ditemukan tidak diperbolehkan untuk dijual ke masyarakat. Barang-barang tersebut diborong oleh Kementrian dan selanjutnya akan dicari pemasoknya yang diduga masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.okezone.com
"Kita menemukan 35 mesin printer multifungsi berwarna. Mesin itu tidak ada kartu garansi dalam bahasa indonesia, dan tidak memenuhi label serta stiker Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) pada tiap barang," kata Inayat Iman, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan di Yogyakarta, Selasa (23/7/2013).
Tim juga melakukan sidak di beberapa tempat penjualan barang nonproduk pangan di Yogyakarta. Sidak itu juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
"Saya berani jamin bahwa produk yang kita temukan merupakan barang ilegal. Barang itu masuk dengan cara tidak benar," kata Inayat.
Untuk mengetahui suatu produk itu ilegal atau tidak sangat mudah. Konsumen cukup melihat dengan kasat mata, di antaranya ketentuan Sandar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan pencantuman buku petunjuk penggunaan (manual), dan kartu jaminan (garansi) purna jual dalam Bahasa Indonesia.
"Tiga hal itu sebagai ciri dasar sebuah produk. Saya yakin, produk-produk yang beredar di mayarakat masih banyak yang ilegal, yang rugi konsumen dan masyarakat jika menggunakan barang ilegal tidak sesuai standar nasional," paparnya.
Dia membeberkan temuan-temuan produk ilegal dalam sidak pagi hingga siang tadi di Yogyakarta, di antaranya di Jalan Sutomo menemukan 14 setrika listrik dan belasan blender yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga di Jalan Gejayan menemukan lima kipas angin yang tidak sesuai SNI.
Sementara di Jalan Kusumanegara, puluhan helm tidak berstandar SNI. Selain itu, di kawasan Jalan Magelang, ditemukan produk ban mobil dan ban motor tidak sesuai SNI. Sedangkan di Jalan Katamso ditemukan ban dalam motor tak berlabel SNI.
"Temuan ini kita klarifikasi dari pelaku usaha. Kita akan kejar ke atas, siapa yang memasok barang-barang tersebut. Bagi pelaku usaha, kita beri pemahaman dan teguran agar tidak mengambil produk-produk tersebut," tegasnya.
Sementara barang yang sudah ditemukan tidak diperbolehkan untuk dijual ke masyarakat. Barang-barang tersebut diborong oleh Kementrian dan selanjutnya akan dicari pemasoknya yang diduga masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.okezone.com
Posting Komentar